Contoh Membuat AD/ART Sebuah Organisasi
ANGGARAN
DASAR
ANGGARAN RUMAH TANGGA
|
PERIODE
2024-2026
ANGGARAN DASAR /
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELUARGA BESAR
PAGUYUBAN BERUANG MADU
PERIODE 2023-2026
PENASEHAT :
KETUA :
SEKRETARIS :
BENDAHARA :
Daftar
isi
Susunan
Pengurus Paguyuban Beruang Madu
Mukaddimah
……….……………..
Pasal 1 Nama
Pasal 2 Sifat
Pasal 3 Azas
Pasal 4 Keanggotaan Paguyuban
Pasal 5 Kerjasama Paguyuban
Pasal 6 Masa Kepengurusan Paguyuban
Pasal 7 Meeting / Rapat Paguyuban
Pasal 8 Penyampaian Pendapat
Pasal 9 Keuangan Paguyuban
Pasal 10 Alokasi Dana Paguyuban
Pasal 11 Kegiatan Paguyuban
Pasal 12 Pelanggaran Indisipliner
Pasal 13 Sanksi Paguyuban
Pasal 14 Lain-lain
Mukaddimah
Paguyuban Beruang Madu terbentuk
pada tanggal 11 Mei tahun 2019, dengan rasa kebersamaan dan kekeluargaan ,
terbentuklah Paguyuban Semangat yang telah berjalan selama hampir 2 tahun lebih.Dalam
perjalanan Keorganisasian selama ini berjalan beegitu saja tanpa ada koridor
yang membatasinya.sehinga akhirnya kami para relawan semangat memberikan sebuah
ide untuk di buat sebuah AD/ART sebagai acuan utama dalam menjalankan organisasi
paguyuban ini, yang berfungsi untuk saling menghormati, saling mempercayai
dengan penuh rasa tanggung jawab dan penuh rasa kekeluargaan . Demi mencapai
nilai-nilai harmonis dan kebersamaan. Kedinamisan sebuah AD/ART hal yang penting
sifatnya untuk saling memahami satu sama lain, dalam wadah paguyuban ini.
Sehingga prinsif kebersamaan dan kekeluargaan akan terjaga dengan baik. Mengacu
pada pokok-pokok pemikiran AD/ART. Kami relawan merumuskan AD/ART melalui
pasal-pasal berikut ini
Pasal 1
Nama
Nama
organisasi ini adalah Paguyuban Beruang Madu, yang berkedudukan di Pt
Pasal 2
Sifat
Organisasi ini bersifat
Sosial,Demokratis,Kekeluargaan, dan Bertanggung jawab.
Pasal 3
Azas
Organisasi
ini berazaskan PANCASILA.
Pasal 4
Keanggotaan
Paguyuban
4.1
Syarat menjadi anggota paguyuban :
- Karyawan PT. Cahaya abadi tidak akan Redup
.
4.2
Masa keanggotaan terhitung mulai :
- Mengisi formulir keanggotaan.
4.3
Masa keanggotan berakhir jika :
- Keluar dari PT. cahaya abadi tak akan redup
- Meninggal dunia.
- Mengundurkan diri.
- Melanggar AD/ART Paguyuban Semangat
Pasal 5
Kerjasama
Paguyuban
1.
Paguyuban Semangat dapat bekerja sama dengan
Paguyuban lain baik di dalam Perusahaan atau di luar perusahaan
2.
Instansi lain yang disertai perjanjian
kerjasama antara paguyuban dan instansi tersebut.
Pasal 6
Masa
Kepengurusan Paguyuban
Masa
bhakti kepengurusan Paguyuban Semangat adalah 3 ( dua ) tahun , selanjutnya
dapat dipilih kembali hanya dalam 1 (satu) periode berikutnya, melalui pemilihan
pemilu
Pasal 7
Meeting
Paguyuban / Rapat Paguyuban
1.
Meeting
Laporan Pengurus pertiga (3) bulan sekali, melalui undangan sah yang di
keluarkan oleh paguyuban
2.
Meeting darurat pelaksanaanya secara
kondisional.
Pasal 8
Penyampaian
Pendapat
1.
Pendapat / saran dapat disampaikan secara
langsung kepada pengurus paguyuban baik secara lisan maupun tulisan.
2.
Usulan dapat pula disampaikan secara tertulis
, disampaikan pada saaat meeting / rapat paguyuban per tiga bulan.atau pun WA
Group
Pasal 9
Sumber
Keuangan Paguyuban
1.Sumber
keuangan paguyuban berasal dari iuran anggota yang besarnya Rp. 100.000.-/
anggota per bulan
2.Sumbangan
Dari Luar yang tidak mengikat
Pasal 10
Alokasi
Dana Paguyuban
10.1 Alokasi dana paguyuban meliputi:
1.
Dana sosial yang besarnya :
·
Untuk manfaat anggota : Rp. 150.000.-
·
Untuk keluarga anggota : Rp. 150.000.-
2.
Yang berhak menerima manfaat Dana Sosial
adalah Anggota dan keluarga yang tercantum pada data anggota
3.
Anggota menyerahkan Copy medis (Rawat Inap)
kepada bendahara paguyuban.
4.
Batas waktu penyerahan perbulan surat
perbulan pada tanggal 5 tiap bulannya.
5.
Penyerahan manfaat dansos tiap bulannya
tanggal 10 , selambat-lambatnya tanggal 15.
6.
Masa keanggotaannya telah 3 ( tiga ) bulan
lamanya.
7.
Melahirkan abnormal ( cesar ).
10.2
Dana olah raga paguyuban
1.
Kegiatan olah raga yang diadakan telah
melalui musyawarah bersama.
2.
Besarnya dana olahraga : Rp. 100.000.-
10.3
Setelah dipotong dana sosial dan olah raga iuran paguyuban digunakan untuk
acara paguyuban meliputi :
1.
Transportasi acara anggota pernikahan ,
khitanan, dan olahraga.
2.
Untuk kegiatan acara-acara transportasi
anggota besarnya tergantung jarak tempuh acara tersebut.
3.
Pasal 11
Kegiatan
Paguyuban
1.
Kegiatan paguyuban diantaranya :
-
Untuk acara –acara kebersamaan yang diadakan paguyuban.
-
Untuk touring anggota paguyuban.
-
Untuk kegiatan kerohanian.
-
Situasi acara yang mendadak untuk anggota dan kebersamaan .
2.
Kegunaan kas kegiatan paguyuban diambil atas persetujuan pengurus .
3.
Kas paguyuban berada di bendahara
Pasal 12
Pelanggaran/
Indisipliner
Setiap tindakan
pelanggaran terhadap AD/ART.
Pasal 13
Sanksi
Paguyuban
1.
Teguran lisan
2.
Teguran tertulis langsung
3.
Pemberhentian dan pemecatan
Pasal 14
Lain-lain
1.
Apabila terdapat hal-hal yang belum tercantum
pada AD/ART ini akan dibicarakan kembali melalui meeting paguyuban.
2.
Penetapan AD/ART ini oleh pengurus dan
anggota yang hadir pada saat penetapan.
3.
Perbedaan penafsiran tentang AD/ART ini akan
di selesaikan dengan musyawarah.
Karawang,23
September 2023
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
FORMULIR ANGGOTA BARU
|
Kepada :
Pengurus Paguyuban
Semangat
Di tempat.
Yang bertanda
tangan di bawah ini :
Nama :
N
I K :
Bagian :
Alamat Rumah :
Status Keluarga :
Nama Istri :
Anak 1 :
2 :
3 :
Potongan :
Cash / Transfer
Bahwa
saya ingin mendaftarkan diri menjadi anggota Paguyuban Semangat, dan akan
mentaati peraturan AD/ ART Paguyuban Semangat
Demikian data ini
saya buat dengan sebenar-benarnya.
Hormat Saya,
Karawang,
|
|
|
|
DISETUJUI / DISAHKAN
SELURUH ANGGOTA
NO |
NAMA |
BAGIAN |
TANDA TANGAN |
|
1 |
|